Setya Novanto , Ketua DPR-RI |
BeritaAFB - Sidang MKD DPR telah di gelar sebanyak dua kali terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Jika objektif, maka MKD dinilai tidak akan sulit menentukan pelanggaran berat yang akan di berikan kepada ketua DPR-RI tersebut.
"Kalau anggota MKD itu bekerja serius dan objektif dalam memberikan penilaian, saya kira tidak sulit untuk menemukan di bagian mana pelanggaran yang dilakukan oleh SN di dalam rekaman dan kesakasian yang disampaikan dua saksi kunci itu." kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus .
Menurut Lucius, Novanto yang membawa serta pengusaha M. Riza Chalid dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freefort Indoneisia Maroef Sjamsoedin, sudah merupakan suatu pelanggaran.
"Jangan mempersempit dugaan pelanggaran kode etik SN hanya dari permintaan saham itu. Pertemuan-pertemuan itu sendiri tiga kali seperti disampaikan Pak Maroef, itu ada yang dilakukan atas inisiatif SN dan itu sebenarnya sudah salah secara etik," ujarnya.
"Setnov tak melibatkan angggota DPR yang lain dalam pertemuan itu, dan membawa seorang pengusaha . Saya kira itu saja sudah harus diduga adanya pelanggaran kode etik. Kemudian ditambah dengan materi rekaman terkait permintaan saham, catut nama, itu semakin menguatkan bukti-bukti yang ada" imbuhnya.
Menurutnya, dari fakta yang didapat atas dua persidangan yang menghadirkan Sudirman Said dan Ma'roef Sjamsoeddin, mestinya MKD segera membentuk panel yang menunjukan kasus itu sebagai pelanggaran berat dan bukan pelanggaran ringan .
"Sehingga berpeluang untuk memberhentikaan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR" tegasnya Lucius .
0 komentar:
Posting Komentar