NEWS
Loading...

Jumat, 26 Februari 2016


BeritaAFB - Perhatian dan kasih sayang orang tua merupakan cara paling efektif untuk melindungi anak-anaknya , khususnya untuk anak perempuannya .

Seperti apa yang terjadi di daerah Tenggilis Mejoyo Surabaya. Pada Kamis (25/02) pagi kemarin , Polisi telah mengamankan pelaku pencabulan / persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku yang di ketahui berinisial I-R (21) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kawasan Panjang Jiwo Surabaya ini diamankan oleh Polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban karena tidak terima anak gadisnya mendapat perlakuan cabul  oleh tersangka.

Korban yang tidak ingin disebut namanya ini merupakan seorang pelajar Kelas 3 SMA di Surabaya yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka I-R.

Dari pengakuan tersangka, dirinya dan Korban sebenarnya sering melakukan persetubuhan tersebut  dirumah tersangka yang berlokasi di Kawasan Panjang Jiwo Surabaya.

Hingga yang paling terakhir, mereka melakukan aksi tersebut di rumah sang korban . Dimana pada saat itu rumah korban tengah dalam keadaan sepi. Mendapati penghuni rumah sedang berpergian , timbulah niat pelaku untuk melakukan persetubuhan di rumah korban itu.


Tidak hanya bersebutuh saja , bahkan tersangka I-R merekam aksi mesum tersebut menggunakan Handphone milikinya dan tanpa sepengetahuan Mawar. Sang Ibu yang kala itu sedang menggunakan Handphone korban mengaku sangat terkejut ketika memergoki rekaman Video tersebut ada di dalam Handphone milik anaknya.

Sang Ibu yang tidak terima dengan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka I-R kepada Anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Mendapati Laporan tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Mujito, SH langsung memerintahkan Unit Opsnalnya untuk menangkap pelaku I-R yang di laporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

” Kini Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, jika terbukti sang pelaku bersalah , maka pelaku akan di kenakan pasal 81 ( 2) UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelas Kompol Mujito kepada BeritaAFB



Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar