NEWS
Loading...

Kamis, 21 Januari 2016




BeritaAFB - Beberapa waktu mendatang , di jadwalkan Kejaksaan Negeri akan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk bersaksi dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Menurut Rencana, mereka akan dipanggil dalam  secara bersamaan dalam menanggapi pemanggilan tersebut, Lulung mengaku siap.

Bahkan, menurut kader PPP itu, dirinya tidak ada masalah jika berada dalam satu waktu dengan Ahok saat persidangan nanti.

"Enggak masalah kok. Yang penting kebenaran itu terungkap" kata Lulung ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (21/1/2016).

Menurut Lulung, dengan persidangan tersebut pasti akan terkuak fakta-fakta yang sebenarnya.

"Saya belum mendapatkan surat pemanggilan resmi untuk sidang tersebut, tetapi memang saya sudah mendengar dari teman-teman. Rencananya tanggal 28 Januari nanti. Saya siap dan akan kooperatif karena saya yakin, kebenaran nanti di persidangan akan terungkap. Semua akan terang benderang," kata Lulung.

Menurut Lulung, dia mengapresiasi pihak kepolisian yang mendukung pengungkapan kasus tersebut.

Pasalnya, ia yakin bahwa dirinya tidak tersangkut dalam masalah tersebut.

"Kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Nanti ada bukti peradilan untuk memastikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Jangan ada intervensi," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

Kedua tersangka itu ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan Muhammad Firmansyah merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.

Mereka menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Penetapan tersangka itu merupakan runtutan dari pihak Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta Zaenal Soelaiman sebagai tersangka pengadaan UPS pada APBD 2014

0 komentar:

Posting Komentar