NEWS
Loading...

Jumat, 04 Maret 2016




BeritaAFB - Abraham Samad yang merupakan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Dan Kejagung Agung Muhammad Prasetyo setelah dirinya mendapatkan Surat Keputusan Deponeering dari Kejaksaan Agung.

"Atas nama pribadi dan mantan pimpinan KPK, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Jaksa agung karena telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini kepada saya. Sehingga teman-teman sudah tahu bersama, telah keluar surat keputusan tentang diponeering perkara kami dan teman-teman kami di KPK," kata Abraham Samad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Menurut Abraham, pemberian deponeering ini akan membuat polemik dugaan kriminalisasi atas dirinya berakhir.

Terkait adanya pendapat bahwa keinginan dari Jaksa Agung yang ingin membuat mantan Pimpinan KPK tersebut menjadi kebal hukum, Abraham tidak mempermasalahkannya.

"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja, jadi yang bisa saya sampaikan bahwa diponeering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum" katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan deeponeering perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum" kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang kepada Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.Setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

2 komentar: