BeritaAFB - Nhaa ini dia satu lagi info yang berguna buat semua orang, terutama ketika habis bepergian dari luar negeri membawa banyak barang oleh-oleh. Berikut ini mengkondisikan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai.
Perlu di ketahui bahwa Ini bukanlah tips untuk nakal atau melanggar undang-undang , tapi ini justru sisi kemanusiaan yang ada dalam UU Pabean tersebut.
OK langsung ajah kita bahas . Tentunya suatu saat nanti jika anda berpergerian ke luar negeri , anda pastinya akan membawa oleh-oleh untuk keluarga maupun teman-teman anda . Tentunya untuk oleh-oleh tersebu pastilah biasanya akan melebihin $250 , dan jika melebihi $250 maka anda akan di kenakan bea masuk .
Tapi tentunya kita bisa mengakali dengan memperhatikan beberapa prinsip-prinsip berikut.
Isilah dengan benar formulir Customs Declaration yang dibagikan ketika Anda masih di dalam pesawat, mengenai nama, kenegaraan, jumlah barang yang dibawa beserta nilainya.
1.Yang pertama adalah filosofi uu pabean adalah mengutamakan penerimaan negara dari pada menghukum.
2. Kedua adalah jika sengaja menyembunyikan barang dari luar negeri bisa terancam hukuman denda bahkan pidana.
3.Ketiga adalah barang bawaan penumpang untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai bea masuk.
Berikut ini kami akan berbagi tips dan akan kami sertakan di bagian akhir tentang contoh kasus dalam bentuk cerita agar mempermudah anda untuk lebih di mengerti .
Prinsip pengenaan bea masuk oleh petugas bea cukai !
- Untuk perorangan, Jika barang baru dan dalam bentuk apapun itu, nilai maksimal adalah US $250, jika melebihi nilai tersebut , akan dikenakan bea masuk, pajak dan lainnnya;
- Untuk rombongan 1 keluarga maksimal adalah $1000, jadi jika barang itu harganya lebih dari $250 maka ada kebijakan lain yaitu per keluarga dihitung maksimal $1000
- Jika barang adalah kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, jam, notebook, handphone, kamera dan sejenisnya tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak;
- Beberapa barang ada yang sama sekali tidak boleh masuk seperti narkoba, obat-obatan dan barang yang terkena lartas lainnya. Anda harus bisa menunjukan bahwa itu adalah barang legal!
- Itu adalah oknum, petugas yang benar adalah petugas yang menilai objektif kepada barang bawaan Anda, jika barang yang anda bawa memang harus kena bea masuk ya Anda harus bayar . Tapi jika dia minta uang pribadi dengan berbagai alasan itu adalah seorang oknum.Jangan mau kalah sama petugas seperti ini, jika tujuannya sudah uang, maka lawan saja jika Anda benar, jangan pernah takut !
- Rekam, foto dan laporkan saja ke sistem pengaduan masyarakat Bea Cukai, alamat lapornya di sini : http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
1. Membawa barang ke indonesia melebihi kewajaran sebagai barang kebutuhan sehari-hari misalnya kamera kok malah bawa 3 buah , handphone bawa sampai 4 buah, pakaian desain sama koq sampai 10 stel, sepatu sampai 4 pasang . tentu tidak wajar bukan ?
2. Barang dikemas dengan kondisi susah dibuka isinya, malah akan mengundang kecurigaan, jadi sewajarnya saja lah
Demikian hal-hal yang perlu diketahui sebagai penumpang ketika akan masuk ke indonesia dari luar negeri.
Saran kami juga yaitu janganlah sekali-sekali anda bermain dengan petugas misalnya suap atau memberikan uang, itu bisa bermasalah dikemudian hari karena sesuai informasi . Dikarenakan pihak internal bea cukai sedang benah-benah tegas terhadap oknum pegawainya yang mencari uang melalui posisi jabatannya , bisa-bisa Anda dijadikan saksi atau bahkan juga tersangka suap.
Berikut contoh kasus membawa barang dari luar negeri !
Kasus pertama :
Ada seorang ibu pejabat ikut misuanya ke luar negeri. Di sana ia beli oleh-oleh berupa tas mahal. Saking senengnya ia bawa tas itu masih dalam keadaan original packing dari tokonya. Pas sampai di indonesia pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, ppn, ppnbm. Total hampir sama dengan harga asli tas tersebut. Ibu itu marah-marah dan nganggep bea cukai kejam.
Kasus kedua :
Seorang penumpang dari amerika membawa 5 pasang sepatu dan 15 potong pakaian, dimasukan dalam koper dan dikondisikan seperti barang keperluan sehari-hari. Walaupun baru pemuda ini tidak diwajibkan bayar bea masuk oleh bea cukai.
Kasus ketiga :
Seorang habis berlibur dari singapura, dia membeli oleh-oleh 2 potong kemeja dan sebuah notebook. Total harga pasti lebih dari USD 250, notebook dimasukan di tas gendong, sementara kedua baju barunya masih tertera kode tax pricenya. Sama bea cukai bandara orang ini disuruh bayar bea masuk untuk kedua bajunya saja sementara notebooknya tidak.
Kasus terakhir:
Adalah seorang bapak yang habis dari india, dia di sana membeli dua cincin keren. Yang satu dipakai, yang satu di masukan saku celana. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai bandara, bapak ini diminta untuk bayar cincin yang disakuinya.
Nah , sekarang kalian mengerti bukan untuk perbedaannya ?. Jadi untuk barang-barang yang dipakai untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai kewajiban bea masuk di bandara. Jadi kesimpulannya adalah kondisikan barang-barang bawaan anda dalam bentuk barang kebutuhan penumpang selama di luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar