BeritaAFB - Ungkapan lama mengatakan ''Jika paspor merupakan identitas seseorang saat berada di luar negeri, maka visa merupakan surat ijin kamu boleh masuk ke negara lain atau tidak''. Dan kini kabar baik bagi warna negara Indonesia yang suka melakukan perjalanan keluar negeri . Saat ini warga Negara Indonesia dapat berkunjung ke semua negara ASEAN tanpa visa sejak Myanmar menyatakan bergabung sejak tahun 2014.
Pada tanggal 9 Juni 2015 silam , pemerintah telah mengesahkan wisatawan dari 45 negara bebas visa kunjungan, dan akan terus di tingkatkan . Efeknya baik, karena ditargetkan dengan diberlakukan kebijakan ini kunjungan wisatawan mancanegara akan meningkat.
" Kenapa kita mesti melakukan ini, karena ternyata kebijakan bebas visa merupakan cara paling cepat untuk meningkatkan jumlah wisatawan dan tidak perlu biaya " ungkap Rizal Ramli.
Bagaimana nasib bebas visa bagi WNI? Berdasar pengamatan Henly and Partners, menemukan bahwa terdapat 56 negara yang memberikan bebas visa ataupun visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Termasuk seberapa lama kamu dapat tinggal di negara tersebut.
Untuk daftar ke 56 negara bebas visa tersebut dapat dilihat disini.
Selain itu pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI, mengusahakan untuk pembebasan Visa Schenge. Dengan visa ini traveler dapat berkunjung 26 negara anggotanya tanpa harus menyiapkan visa khusus untuk negara tersebut. Semoga saja kerjasama ini akan segera terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar