NEWS
Loading...

Minggu, 20 Maret 2016




Berita Terkini - Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa syarat calon kepala daerah yang maju secara independen pada aturan saat ini sudah pas dan tidak perlu di ubah lagi .

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju secara independen pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017, memunculkan rencana DPR yang ingin mengubah syarat dan ketentuan untuk permasalahan jumlah dukungan.

"Tetap seperti yang dulu tidak ada perubahan, tidak ada masalah kan ? Kenapa sih mesti di ubah?” kata Luhut seusai kuliah umum di Aula Barat ITB, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Luhut, rencana Ahok maju dari jalur independen perlu menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. “Biar kita semua berkaca kenapa ini semua bisa terjadi. Kan memberikan contoh yang baik juga buat kita. Kok Bisa jadi begini, kok orang-orang maunya ke si Ahok , bukan yang lain ?”

Luhut juga menilai Ahok telah menolong dan membuatnya hidup enak di Jakarta saat ini . Contoh hal yang dia lakukan yaitu daerah yang tadinya banjir menjadi tidak lagi. “Baik-baik semua. Kinerja dia bagus , Dia kebetulan orang Tionghoa, who cares?”


Baca Juga : Ridwan Kamil : Melihat Seorang Pemimpin Berdasarkan Etnis Adalah Suatu Kebodohan !

Ke depan, Luhut menilai pola kepemimpinan di Indonesia akan berubah. Pemilih tidak akan peduli lagi latar suku, agama, dan ras. “Kalau orang sekampung, satu suku, satu agama tapi maling, ngapain saya pilih kau. Cari dong orang yang memberikan kesejahteraan buat saya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah fraksi di DPR mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah pasal syarat dukungan calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dari dukungan berupa pengumpulan kartu tanda penduduk sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap, ingin menjadi 10-15 persen, atau 15-20 persen dari jumlah pemilih tetap. Pemerintah telah mengisyaratkan untuk menolak rancangan usulan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar